Gubernur Anies Perpanjang PSBB di DKI Jakarta

Gubernur Anies Perpanjang PSBB di DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto:dok ANTARA/HO-Humas Pemprov DKI Jakarta

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari guna mengatasi pandemik wabah virus corona (COVID-19).

"Kami memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB, diperpanjang 28 hari. Periode kedua dimulai tanggal 24 April hingga 22 Mei 2020," kata Anies di Balai Kota DKI, Rabu (22/4).

Seperti yang diketahui PSBB secara resmi diterapkan pertama kalinya pada Jumat (10/4), dan berlaku selama dua minggu usai ditetapkan.

Ketua II Gugus Tugas COVID-19 DKI Jakarta, Catur Laswanto menyebutkan, Pemerintah Provinsi DKI mengambil langkah tersebut dengan pertimbangan angka penderita COVID-19 di ibu kota yang terus naik.

Data dari laman resmi informasi virus corona (COVID-19) menyebut sejak 10 April 2020 atau hari pertama diterapkan PSBB tercatat 1.719 kasus positif. Pada Rabu, terhitung warga yang terpapar virus asal Wuhan (China) itu 3.399 orang.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik meminta Gubernur Anies Baswedan segera mengajukan perpanjangan PSBB ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) karena ada kekhawatiran penularan virus itu bertambah menyebar bila tak diperpanjang.

"Memang harus diperpanjang. Kan jumlah yang terpapar tetap bertambah, ya walaupun jumlah yang sembuh juga meningkat. Pak Anies segera ajukan ke Kemenkes untuk perpanjangan," kata Taufik.

Politikus Partai Gerindra ini menilai perpanjangan harus sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Bahkan sampai angka penderita COVID-19 menurun.

Anies memutuskan memperpanjang dengan pertimbangan angka penderita COVID-19 di ibu kota yang terus naik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News