Gubernur Ansar Ungkap Sosok Brigadir ARG Pemilik 6,7 Kg Sabu-Sabu, Tak Disangka
Kamis, 03 Februari 2022 – 21:20 WIB

Gubernur Kepri Ansar Ahmad. Foto: Naim/Antara
Proses hukum Brigadir ARG cs kini ditangani penyidik Dit Narkoba Polda Kepri.
Penyidik juga tengah mendalami motif pelaku dan asal-usul barang haram tersebut.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun.
"Khusus oknum polisi ARG, ada tambahan hukuman pemecatan dari satuan Polri," ucap Kombes Harry Goldenhardt.(ant/fat/jpnn)
Gubernur Kepri Ansar Ahmad ungkap sosok Brigadir ARG, pengawalnya yang terjerat narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,7 kg.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba