Gubernur Bisa Jatuhkan Sanksi ke Bupati/wako

Gubernur Bisa Jatuhkan Sanksi ke Bupati/wako
Gubernur Bisa Jatuhkan Sanksi ke Bupati/wako

jpnn.com - JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemda DPR RI sepakat membawa RUU Pemda ke Paripurna DPR untuk pengambilan keputusan tingkat II, 25 September 2014.

Jika UU Pemda disahkan, gubernur dipastikan lebih bertaji dibanding sekarang ini karena kewenangannya diperkuat.

"(Kewenangan Gubrrnur) cukup besar. Gubernur sebagai kepala pemerintahan, gubernur sebagai wakil dari Pusat bisa mengontrol Bupati dan Walikota," kata Ketua Pansus RUU Pemda, Toto Daryanto di Gedung DPR RI Jakarta, Jumat (12/9).

Besarnya kewenangan gubernur dalam UU Pemda, diatur sedemikian rupa. Digambarkan bahwa gubernur nantinya bisa memberikan sanksi kepada bupati dan walikota berupa pemotongan anggaran daerah.

"Bila pemanggilan karena harus hadir. Sanksinya (kalau tidak hadir) bisa anggaran terkait hak-hak kepala daerah (Bupati/Wako) tidak diberikan," jelasnya.

Tidak hanya sanksi pemotongan anggaran, dalam RUU Pemda, Gubernur juga wajib melakukan pembinaan. Misalnya memerintahkan para bupati/wako yang melanggar Undang-undang untuk kembali belajar melalui diklat.

"Ada di dalam Undang-undang, ada sanksi pembinaan, harus ikut diklat kalau melanggar Undang-undang. Kalau tidak (ikut) bisa kena sanksi bisa sampai pemberhentian," tegasnya.(fat/jpnn)

 


JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemda DPR RI sepakat membawa RUU Pemda ke Paripurna DPR untuk pengambilan keputusan tingkat II, 25 September


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News