Larang Rangkap Jabatan Agar Kada tak Terbebani Tugas Partai
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemda Komisi II DPR, Toto Daryanto, mengemukakan alasan mayoritas fraksi di DPR melarang kepala daerah (Kada) rangkap jabatan menjadi pimpinan partai politik. Salah satunya meminimalisir penyalahgunaan wewenang.
Dikatakan Toto, syarat rangkap jabatan masuk dalam salah satu pasal dalam RUU Pemda karena mayoritas fraksi ingin menata pemerintahan dan demokrasi.
"Kalau kepala daerah jadi ketua partai dan dibebani tugas-tugas partai ya akan terganggu," kata Toto ditemui usai rapat internal fraksi-fraksi Koalisi Merah Putih di DPR, Jumat (12/9).
Menurutnya, dalam pandangan mini fraksi saat pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU Pemda, hanya FPDIP yang menginginkan syarat rangkap jabatan itu dihapus. Namun pada prinsipnya mereka setuju dibawa ke Paripurna DPR.
"PDIP (minta dihapus). Tapi setuju semua, ini sudah dibahas dan ditentukan di paripurna. Dia (FPDIP) memberi catatan dan setuju untuk dibawa (ke paripurna)," jelasnya.
Ditanya mengenai alasan lain soal larangan bagi kepala daerah rangkap jabatan, Toto menjawab diplomatis, semata demi kepentingan rakyat.
"Kita lihat kalau orang berbicara kepentingan rakyat akan lebih setuju kalau kepala daerah tidak ketua partai dong. Kalau ketua tentu pertama soal waktu dan memudahkan terjadinya penyalahgunaan wewenang," tandasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemda Komisi II DPR, Toto Daryanto, mengemukakan alasan mayoritas fraksi di DPR melarang kepala daerah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gebu Minang Kirim Bantuan 9.000 Paket Sembako untuk Korban Bencana Sumbar
- Guru Besar Hukum Desak MA Beri Perhatian Khusus Perkara Sengketa Tanah
- 770 Ribu Honorer di Database BKN Bakal Tidak Terakomodasi PPPK 2024, Kasihan
- Kepala Basarnas Jakarta Ungkap Fakta Terkait Pesawat Jatuh di BSD
- Kejagung Periksa Empat Pejabat ESDM Terkait Kasus Korupsi Timah PT Timah Tbk
- Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal