Gubernur dari PKS Segera Tambah
Senin, 07 Mei 2012 – 02:50 WIB
"Setelah kita mendapatkan salinan putusan atau petikan putusan yang sudah incrach itu, maka mendagri akan mengusulkan kepada presiden untuk yang bersangkutan diberhentikan," terang Donny, panggilan akrabnya, kepada JPNN, kemarin (6/5).
Bisa saja, lanjutnya, agar bisa cepat mendapatkan salinan putusan atau petikan putusan dimaksud, kemendagri berkoordasi dengan MA.
Terpisah, Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur, menjelaskan, memang untuk proses eksekusi tak harus menunggu salinan putusan. Tapi, bisa cukup dengan petikan putusan. "Kalau menunggu salinan putusan bisa lama, bisa dua minggu baru ada salinan putusan," ujar Ridwan. Dia mengingatkan, jika ada upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), maka tidak boleh menghalangi eksekusi.
Donny juga memastikan tidak akan terpengaruh jika ada upaya PK dari Syamsul. "Sekiranya ada PK, PK tidak bisa menghalangi eksekusi," tegas Donny.
JAKARTA - Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Gatot Pujo Nugroho akan segera menduduki kursi Sumut 1 secara permanen, menyusul keluarnya
BERITA TERKAIT
- Waspada Kelompok Anarko Menyusup di Aksi Demo Buruh
- Kemenpora Gelar Pelatihan Keluarga Muda Berdaya, Ini Tujuannya
- Resinergi, Inovator Pengelolaan Sampah Terpadu dan Berkelanjutan Sukses Raih Pendanaan dari NEV
- FIR Kepri-Natuna Kini Dipegang Penuh RI, Ketua MPR Bamsoet Sampaikan Harapan Begini
- Prakiraan Cuaca di Riau 30 April 2024, BMKG: Hujan dan Angin Kencang, Waspada
- Mencekam, Kantor dan Rumah Dinas Polsek Homeyo Diserang, 1 Warga Meninggal