Gubernur Diminta Jangan Persulit Penangguhan UMP

Gubernur Diminta Jangan Persulit Penangguhan UMP
Gubernur Diminta Jangan Persulit Penangguhan UMP
JAKARTA—Para Gubernur diminta tidak mempersulit proses penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013. Jika permohonan penangguhan UMP sudah sesuai ketentuan, para  Gubernur diminta untuk membantu kelancaran proses administrasi maupun ketepatan waktu.

"Industri padat karya  memang perlu mendapat perhatian khusus karena rentan terkena dampak kenaikan upah minimum yang naik secara signifikan,” ungkap Kepala Pusat Humas Kemenakertrans, Suhartono, di Jakarta, Selasa (18/12).

Tono—sapaan akrab Suhartono menyebutkan, jumlah perusahaan sektor padat karya yang bergerak di bidang tekstil dan produk tekstil , alas kaki dan indutri adalah 2.510 perusahaan dengan jumlah buruh seluruhnya Sebanyak 1.593.792 orang.

Perusahaan tekstil  dan produk tekstil  yang perlu mendapat perhatian khusus antisipasi dampak kenaikan upah minimum mencakup serat fiber, pemintalan/benang, pertenunan dan rajutan, pencelupan, printing, cap dan bordir serta garment baju, calana kaos, kaos kaki, dasi dan lain-lain.

JAKARTA—Para Gubernur diminta tidak mempersulit proses penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013. Jika permohonan penangguhan UMP sudah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News