Gubernur Diminta Jangan Persulit Penangguhan UMP
Selasa, 18 Desember 2012 – 19:52 WIB
JAKARTA—Para Gubernur diminta tidak mempersulit proses penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013. Jika permohonan penangguhan UMP sudah sesuai ketentuan, para Gubernur diminta untuk membantu kelancaran proses administrasi maupun ketepatan waktu. Perusahaan tekstil dan produk tekstil yang perlu mendapat perhatian khusus antisipasi dampak kenaikan upah minimum mencakup serat fiber, pemintalan/benang, pertenunan dan rajutan, pencelupan, printing, cap dan bordir serta garment baju, calana kaos, kaos kaki, dasi dan lain-lain.
"Industri padat karya memang perlu mendapat perhatian khusus karena rentan terkena dampak kenaikan upah minimum yang naik secara signifikan,” ungkap Kepala Pusat Humas Kemenakertrans, Suhartono, di Jakarta, Selasa (18/12).
Tono—sapaan akrab Suhartono menyebutkan, jumlah perusahaan sektor padat karya yang bergerak di bidang tekstil dan produk tekstil , alas kaki dan indutri adalah 2.510 perusahaan dengan jumlah buruh seluruhnya Sebanyak 1.593.792 orang.
Baca Juga:
JAKARTA—Para Gubernur diminta tidak mempersulit proses penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013. Jika permohonan penangguhan UMP sudah
BERITA TERKAIT
- Jelang Rakor Transmigrasi 2024, Kemendes PDTT Imbau Pemda Tuntaskan RPJMN 2020-2024
- Wamenaker Afriansyah: KKIN Ajang Bagi Para Instruktur untuk Tingkatkan Kompetensi
- Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Honorer Menunggu PermenPAN-RB Saja ya
- Begini Cara ASDP Mengatasi Kemiskinan Ekstrem di Lampung Selatan
- Gelar Halalbihalal & Rakernas KAKAMMI jadi Ajang Meningkatkan Rasa Persaudaraan
- Seleksi Calon Taruna Akademi TNI Mirip Tes CPNS