Gubernur Diminta Siapkan Pjs Bupati Kobar

Jika Kisruh Belum Juga Kelar

Gubernur Diminta Siapkan Pjs Bupati Kobar
Gubernur Diminta Siapkan Pjs Bupati Kobar
JAKARTA -- Medagri Gamawan Fauzi akan memerintahkan gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk menyiapkan pejabat sementara (Pjs) Bupati Kotawaringin Barat (Kobar). Perintah penunjukan Pjs bupati akan dilakukan, jika hingga habisnya masa jabatan bupati periode 2005-2010, masalah pemilukada di Kobar ini belum juga terselesaikan.

"Kalau tidak selesai sampai dengan batas waktunya, saya akan minta gubernur untuk menunjuk penjabat, supaya tidak terjadi kevakuman pemerintahan di sana," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Jumat (16/7).

Terkait dengan materi putusan Mahmakah Konstitusi (MK) mengenai sengketa pemilukada Kobar, Gamawan enggan berkomentar. Mantan gubernur Sumbar itu hanya mengatakan, dirinya tak mau mengomentari putusan MK, dan sekaligus tak mau komentarnya memunculkan persepsi dirinya mengintervensi kewenangan KPU Kobar.

Seperti diberitakan, dalam putusannya, MK mengabulkan seluruh permohonan Ujang Iskandar selaku penggugat hasil pemilukada Kabupaten Kobar. MK membatalkan keputusan KPU Kotawaringin Barat Nomor 62/Kpts-KPU-020.435792/2010 dan berita acara Nomor 367/BA/VI/2010 tentang perolehan suara yang dimenangi pasangan H Sugianto dan H Eko Soemarno.

JAKARTA -- Medagri Gamawan Fauzi akan memerintahkan gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk menyiapkan pejabat sementara (Pjs) Bupati Kotawaringin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News