Gubernur Ganteng Siap Ajukan Cuti Kampanye

jpnn.com - JAMBI - Gubernur Jambi, Zumi Zola, siap menjadi juru kampanye bagi pasangan calon kepala daerah- wakil kepala daerah yang diusung partainya pada Pilkada serentak jilid II.
Dia pun siap mengajukan cuti. "Ya saya akan ajukan cuti jika nanti dibutuhkan saat kampaye," ujarnya seperti diberitakan Jambi Ekspres (Jawa Pos Group).
Hanya saja, Zola yang juga merupakan ketua DPW PAN Provinsi Jambi ini masih menunggu kepastian.
“Kita lihat dulu kedepan seperti apa, kalau memang dibutuhkan maka harus cuti,” ungkapnya singkat.
Terpisah, Komisioner KPU Muarojambi Sanusi mengatakan sesuai aturan kepala daerah wajib mengajukan cuti pada saat kampanye.
Karena aturan itu secara jelas disebutkan dan diatur dalam PKPU nomor 12 tahun 2016 pasal 61.
“Dalam PKPU disebutkan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan Kampanye dengan mengajukan izin cuti Kampanye di luar tanggungan Negara,” tegasnya.
Sanusi menyebutkan surat izin cuti itu disampaikan kepada KPU Provinsi/Kabupaten/ Kota paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kegiatan Kampanye dilakukan.
JAMBI - Gubernur Jambi, Zumi Zola, siap menjadi juru kampanye bagi pasangan calon kepala daerah- wakil kepala daerah yang diusung partainya pada
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026