Gubernur Hanya Berhak Tegur Bupati/Walikota

Gubernur Hanya Berhak Tegur Bupati/Walikota
Gubernur Hanya Berhak Tegur Bupati/Walikota
JAKARTA - Pemerintah akan menjabarkan lebih detil bunyi pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2010 yang mengatur bahwa gubernur bisa memberikan sanksi kepada bupati/walikota. Direktur Pejabat Negara Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Sapto Supono menjelaskan, perumusan mengenai sanksi ini diperkirakan baru selesai dalam setahun ke depan.

Mengenai jenis-jenis sanksi yang bisa dikenakan ke bupati/walikota, Sapto mengatakan, tidak akan diatur kewenangan gubernur untuk memberhentikan bupati/walikota. Alasannya, ketentuan di UU Nomor 32 Tahun 2004, yang bisa memberhentikan kepala daerah hanyalah DPRD. Itu pun, prosesnya tidak mudah karena DPRD harus mengajukan alasan usul pemberhentian itu ke Mahkamah Agung (MA).

“Jadi jenis sanksi tidak sampai kepada pemberhentian bupati/walikota. Paling hanya sanksi administrasi berupa teguran, yang sifatnya mendidik,”  ujar Sapto Supono dalam diskusi bertema Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Bandung, Sabtu (10/4).

Dikatakan Sapto, pemerintah akan sangat hati-hati dalam merumuskan jenis-jenis sanksi yang bisa dijatuhkan gubernur ke bupati/walikota. Pasalnya, jika perumusan sanksi tidak cermat, maka bisa dijadikan alat politik gubernur untuk mendepak bupati/walikota, yang berseberangan secara politik.

JAKARTA - Pemerintah akan menjabarkan lebih detil bunyi pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2010 yang mengatur bahwa gubernur bisa memberikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News