Gubernur Hanya Berhak Tegur Bupati/Walikota
Sabtu, 10 April 2010 – 17:17 WIB
JAKARTA - Pemerintah akan menjabarkan lebih detil bunyi pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2010 yang mengatur bahwa gubernur bisa memberikan sanksi kepada bupati/walikota. Direktur Pejabat Negara Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Sapto Supono menjelaskan, perumusan mengenai sanksi ini diperkirakan baru selesai dalam setahun ke depan.
Mengenai jenis-jenis sanksi yang bisa dikenakan ke bupati/walikota, Sapto mengatakan, tidak akan diatur kewenangan gubernur untuk memberhentikan bupati/walikota. Alasannya, ketentuan di UU Nomor 32 Tahun 2004, yang bisa memberhentikan kepala daerah hanyalah DPRD. Itu pun, prosesnya tidak mudah karena DPRD harus mengajukan alasan usul pemberhentian itu ke Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga:
“Jadi jenis sanksi tidak sampai kepada pemberhentian bupati/walikota. Paling hanya sanksi administrasi berupa teguran, yang sifatnya mendidik,” ujar Sapto Supono dalam diskusi bertema Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Bandung, Sabtu (10/4).
Dikatakan Sapto, pemerintah akan sangat hati-hati dalam merumuskan jenis-jenis sanksi yang bisa dijatuhkan gubernur ke bupati/walikota. Pasalnya, jika perumusan sanksi tidak cermat, maka bisa dijadikan alat politik gubernur untuk mendepak bupati/walikota, yang berseberangan secara politik.
JAKARTA - Pemerintah akan menjabarkan lebih detil bunyi pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2010 yang mengatur bahwa gubernur bisa memberikan
BERITA TERKAIT
- Kasus DBD Tembus 88 Ribu, Lestari Moerdijat: Efektivitas Pencegahan Harus Ditingkatkan
- Kepala BPIP: Segera Mengimplementasikan Pendidikan Pancasila di Sekolah
- Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih di Hutan, Kehabisan Modal, Istrinya Bakal Dimiskinkan
- Ganjar-Mahfud Hadiri Halalbihalal TPN di Rumah Pemenangan
- Soal Presidential Club, Djarot PDIP: Prabowo Kurang Pede Mengemban Tanggung Jawab
- Honorer 1,8 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Sisanya Diberhentikan?