Gubernur Hanya Berhak Tegur Bupati/Walikota
Sabtu, 10 April 2010 – 17:17 WIB
“Jangan sampai ini menjadi alat politik hanya karena gubernur tak senang kepada bupati/walikota,” ujar Sapto. Dia menjelaskan, sanksi administrasi berupa teguran, entah itu teguran lisan dan tertulis, sudah bisa memberikan dampak psikologis kepada bupati/walikota. Terlebih, bila teguran disampaikan di forum rapat, bupati/walikota sudah cukup malu.
Baca Juga:
Ditanya kemungkinan sanksi berupa pemotongan dana alokasi umum (DAU) yang menjadi jatah daerah yang bersangkutan, Sapto mengatakan, jenis sanksi itu sudah diterapkan untuk hal lain, yakni bila daerah telat menyusun RAPBD. Jadi, tidak akan diatur lagi sanksi pemotongan DAU.(sam)
JAKARTA - Pemerintah akan menjabarkan lebih detil bunyi pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2010 yang mengatur bahwa gubernur bisa memberikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran CPNS 2024: 5 Hari Dibuka, Sebegini Jumlah Peserta Pilih Instansi, Mengejutkan
- Selamat Jalan Prof Salim Said, Jenazah Dimakamkan di Liang Kubur Sang Ibu
- Anggap Cederai Rasa Keadilan, KMI Desak KPK Tinjau Ulang Kasus Korupsi Lucianty
- Ketua DPD RI Apresiasi PT SIG Tingkatkan Porsi TKDN Berbasis UKM Binaan
- Situasi Kondusif, Masyarakat Homeyo Intan Jaya Kembali dari Pengungsian
- Kementerian Kebudayaan Hilang dari Skenario Kabinet Prabowo-Gibran, Pelaku Seni Resah