Menkumham: Koruptor Dimiskinkan
Jumat, 09 April 2010 – 19:03 WIB
Menkumham: Koruptor Dimiskinkan
JAKARTA- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar mengusulkan ada bentuk hukuman baru bagi para pelaku korupsi. Hukuman tersebut berupa memiskinkan koruptor yang terbukti merugikan negara dan jelas-jelas menikmati hasil kejahatannya. Soal cara dan mekanismenya, menurut politisi asal Partai Amanat Nasional (PAN) ini bisa dibahas karena UU Pemberantasan Korupsi tengah dibahas di DPR. Masih terkait koruptor, lanjut dia, Kementerian Hukum dan HAM akan menempatkan seluruh napi koruptor yang ada di Jakarta di Lapas Cipinang.
"Caranya terserah, tapi secara mekanisme, UU tersebut (UU Tipikor) sedang direvisi di prolegnas (Program Legislasi Nasional 2010). Jadi itu (usulan pemiskinan koruptor) bisa dimasukan," ucap Patrialis, saat ditemui wartawan di kantornya Jumat (9/4).
Baca Juga:
Hanya saja usulan perubahan bukan dari pemerintah. Pengusul bisa dari pihak lain melalui uji materiil ke Mahkamah Konstitusi. "Yang bikin dulu pemerintah, masa kita yang ajuin materiil juga. Pemerintah lawan pemerintah dong," tambahnya.
Baca Juga:
"Tunggu aja tanggal 27 April," kata Patrialis, saat ditanya mekanisme pemindahan napi khusus tersebut. Seperti diketahui hanya KPK yang menempatkan napinya di Lapas Cipinang begitu perkaranya berkekuatan hukum tetap (inkracht).
JAKARTA- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar mengusulkan ada bentuk hukuman baru bagi para pelaku korupsi. Hukuman tersebut
BERITA TERKAIT
- LSM dan Mahasiswa Dinilai Berperan Penting sebagai Penyeimbang Kekuasaan
- Generasi Muda Melawan Tekanan Sosial Dalam Drama Musikal Unravelled
- Beban Ekonomi Makin Berat, Masyarakat Rela Mengantre demi Beras Gratis di Kampus UBK
- Permintaan Kerja dari Luar Negeri Capai 1,7 Juta, RI Baru Bisa Serap Sebegini
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Prabowo Pengin Menghapus Outsourcing, Legislator: Lebih Baik Memperbaiki Regulasi