KPK Belum Bisa Penuhi Keinginan Chandra
Terkait Rencana Lepas Diri dari Penyelidikan Kasus Century
Jumat, 09 April 2010 – 20:34 WIB
KPK Belum Bisa Penuhi Keinginan Chandra
JAKARTA – Keinginan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang penindakan, Chandra Martha Hamzah untuk tidak terlibat dalam penyelidikan dugaan korupsi dana talangan (bailout) untuk Bank Century, tidak biss serta-merta diiyakan pimpinan KPK lainnya. Menurut Wakil Ketua KPK M Jasin, usulan Chandra itu harus dibahas dalam rapat pimpinan (Rapim) KPK. Hanya saja, Chandra belum menyampaikan keinginannya itu ke pimpinan KPK lainnya. Bahkan Jasin juga mengaku belum mendengar langsung dari Chandra. “Pak Chandra kan lagi sakit, jadi saya belum ketemu. Walau ketemu juga gak bisa begitu saja diputuskan karena harus di forum resmi dan atas dasar rapim,” ucap Jasin.
“Tidak bisa diputus secara sepihak (oleh Chandra Hamzah), kecuali atas dasar keputusan Rapim,” kata Jasin di KPK, kemarin (9/4). Hanya saja, Jasin sendiri mengaku belum mendengar langsung dari Chandra Hamzah soal keinginan untuk tidak menangani penyelidikan kasus Bank Century.
Baca Juga:
Sebelumnya, penasehat KPK, Abdullah Hehamahua mengungkapkan bahwa Chandra Hamzah sempat menyampaikan keingianannya untuk tidak ikut dalam proses penyelidikan dugaan korupsi bailout Bank Century jika memang berpotensi memunculkan konflik kepentingan.
Baca Juga:
JAKARTA – Keinginan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang penindakan, Chandra Martha Hamzah untuk tidak terlibat dalam penyelidikan
BERITA TERKAIT
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Siap Fasilitasi Pemda Atasi Masalah Sampah
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Tingkatkan Pertahanan Siber, Kasum TNI Terima Kunjungan Kepala Staf Digital Intelijen Militer Singapura
- Pramono Minta Dikritik Selama Menjabat Sebagai Gubernur DKI
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?