Gubernur Kaltim Terancam Dicekal
Sabtu, 17 Juli 2010 – 00:11 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana melarang Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak untuk bepergian ke luar negeri. Langkah ini merupakan tindak lanjut penetapan Awang sebagai tersangka kasus korupsi penjualan 5 persen saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) milik Pemkab Kutai Timur, yang dikelola PT Kutai Timur Energi (KTE) senilai USD 63 juta atau 576 miliar. Dalam kesempatan itu, Amari mengakui bahwa pihaknya telah menerima surat klarifikasi dari pengacara Awang (Amir Syamsuddin). Pihaknya masih mempelajari apakah surat tersebut akan dijawab, atau langsung ditolak. "Tadi saya sudah disposisi. Jawabannya nanti setelah ditelaah penyidiknya," ungkap Amari.
"Rencananya begitu (Awang akan dicegah pergi ke luar negeri, Red)," ungkap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Muhammad Amari, saat dicegat selepas salat Jumat (16/7).
Baca Juga:
Namun, Amari mengaku belum bisa memastikan kapan surat permintaan cegah dikirimkan ke Direktorat Imigrasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). "Saya belum ngecek," elaknya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana melarang Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak untuk bepergian ke luar negeri. Langkah ini merupakan
BERITA TERKAIT
- 405 PPPK Magelang Dilantik, Sepyo: Harus Bersyukur karena Terpilih Menjadi ASN
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
- Ratusan PPPK 2023 Teken Kontrak Kerja, Serfianus: Mereka Siap Bekerja Secara Profesional
- Jadi Tersangka Penusukan Debt Collector, Aiptu FN Tetap Berdinas di Polres Lubuklinggau
- 113 Rumah Rusak Akibat Gempa Bumi M 6,2 di Garut
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh