Gubernur Kaltim Terancam Dicekal

Gubernur Kaltim Terancam Dicekal
Gubernur Kaltim Terancam Dicekal
Menurut Hamzah pula, rencana pencegahan terhadap kliennya semakin membuktikan bahwa Kejagung telah menggunakan kewenangannya secara berlebihan, tanpa melihat fakta yuridis yang ada. Fakta itu menurutnya, adalah bahwa Awang hanya menjalankan tugas selaku kepala daerah (kala itu Bupati Kutim), karena pengelolaan hasil penjualan saham KPC sebelumnya sudah disetujui PRD Kutim.

"Ingat, kalau belum ada bukti apapun seseorang sudah dinyatakan sebagai tersangka, orang yang menetapkannya sebagai tersangka harus tanggung jawab dunia akhirat," tegas Hamzah pula. (pra/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana melarang Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak untuk bepergian ke luar negeri. Langkah ini merupakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News