Gubernur Kaltim Terancam Dicekal
Sabtu, 17 Juli 2010 – 00:11 WIB
Menurut Hamzah pula, rencana pencegahan terhadap kliennya semakin membuktikan bahwa Kejagung telah menggunakan kewenangannya secara berlebihan, tanpa melihat fakta yuridis yang ada. Fakta itu menurutnya, adalah bahwa Awang hanya menjalankan tugas selaku kepala daerah (kala itu Bupati Kutim), karena pengelolaan hasil penjualan saham KPC sebelumnya sudah disetujui PRD Kutim.
"Ingat, kalau belum ada bukti apapun seseorang sudah dinyatakan sebagai tersangka, orang yang menetapkannya sebagai tersangka harus tanggung jawab dunia akhirat," tegas Hamzah pula. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana melarang Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak untuk bepergian ke luar negeri. Langkah ini merupakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
- Eks Kadis Perkim Rohul Kembalikan Duit Haram Rp 2 Miliar, Polisi Bidik Tersangka Baru
- CPNS dan PPPK 2024: Kalsel Sudah Mengusulkan 1.618 Formasi, Tunggu Arahan Pusat
- Pj Gubernur Agus Fatoni Ungkap 3 Makna dari Momentum HUT ke-78 Sumsel, Mohon Disimak!
- Korban Hilang di Sungai Mukomuko Meninggal, Satu Orang Belum Ditemukan
- Ratusan Rumah di OKU Selatan Sumsel Dilanda Banjir