Gubernur Kaltim Terancam Dicekal
Sabtu, 17 Juli 2010 – 00:11 WIB

Gubernur Kaltim Terancam Dicekal
Menurut Hamzah pula, rencana pencegahan terhadap kliennya semakin membuktikan bahwa Kejagung telah menggunakan kewenangannya secara berlebihan, tanpa melihat fakta yuridis yang ada. Fakta itu menurutnya, adalah bahwa Awang hanya menjalankan tugas selaku kepala daerah (kala itu Bupati Kutim), karena pengelolaan hasil penjualan saham KPC sebelumnya sudah disetujui PRD Kutim.
"Ingat, kalau belum ada bukti apapun seseorang sudah dinyatakan sebagai tersangka, orang yang menetapkannya sebagai tersangka harus tanggung jawab dunia akhirat," tegas Hamzah pula. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana melarang Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak untuk bepergian ke luar negeri. Langkah ini merupakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil
- Operasi Pekat Progo 2025, Polres Bantul Sita Puluhan Botol Miras Oplosan
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas
- Calon Haji Asal Cirebon Meninggal Dunia di Embarkasi Indramayu
- 7 Calon Pejabat Baru di Aceh Barat Dites Urine Mendadak, Hasilnya?