Gubernur Kepri Dicekal Imigrasi

Gubernur Kepri Dicekal Imigrasi
Gubernur Kepri Dicekal Imigrasi
JAKARTA - Menyusul penetapan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ismeth Abdullah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pemadam kebakaran (damkar), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah meminta Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi Departemen Hukum dan HAM untuk mencegah mantan Ketua Otorita Batam itu agar tidak bepergian ke luar negeri. Atas dasar permintaan KPK itu, sejak pekan lalu Imigrasi telah mencekal Ismeth.

 

Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Imigrasi, Muchdor, mengaku sudah menandatangani surat pencekalan Ismeth. "Sudah empat hari lalu. Pencegahannya (larangan bepergian ke luar negeri) sudah mulai Kamis (3/12) lalu," ujar Muchdor saat dihubungi lewat telpon, Senin (7/12) petang.

 

Ismeth dicekal selama setahun terhitung sejak 3 Desember lalu. Namun Muchdor tidak menyebut nomor surat pencekalan yang ditekennya maupun nomor surat permintaan cekal dari KPK. Alasan Muchdor, dirinya tengah berada di luar Jakarta. "Saya sedang di Medan, jadi tidak ingat persis nomor suratnya," ujarnya. "Yang pasti kasusnya soal pemadam kebakaran," tandasnya.

 

Juru bicara KPK, Johan Budi juga membenarkan adanya surat KPK ke Imigrasi perihal permintaan cekal terhadap Ismeth itu. "Sudah ada permintaan cegah atas nama Ismeth awal Desember ini," ujar Johan.(ara/jpnn)

JAKARTA - Menyusul penetapan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ismeth Abdullah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pemadam kebakaran


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News