Gubernur Sulsel Ditangkap KPK, Siapa Agung Sucipto? Oh Ternyata

Gubernur Sulsel Ditangkap KPK, Siapa Agung Sucipto? Oh Ternyata
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Foto : Ricardo

Jumras dalam sidang para wakil rakyat itu mengaku pernah didatangi Agung Sucipto dan pengusaha bernama Ferry T yang meminta ditunjuk menjadi kontraktor proyek yang didanai APBD.  Namun, kala itu Jumras mengaku meminta kedua pengusaha tersebut ikut tender.

Setelah pertemuan itu, Jumras dipanggil ke rumah jabatan Gubernur Sulsel pada 20 April 2019.

Selain itu, perusahaan milik Agung Sucipto juga muncul dalam persidangan yang digelar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 19 Februari 2019.

Kala itu KPPU Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Makassar menyidangkan dugaan persekongkolan dalam dua paket tender jalan di Kabupaten Bantaeng. Yakni perkara No 16/KPPU-I/2018 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 UU No. 5/1999 terkait Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Bateballa-Jatia CS pada Satker Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2017.

Terlapor dalam perkara dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999  tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat itu ialah PT Agung Perdana Bulukumba, PT Yunita Putri Tunggal, dan PT Nurul Ilham Pratama.

"Nilai HPS (harga perkiraan sendiri, red) Rp 44.413.000.000,” kata anggota majelis KPPU KPD Makassar Guntur S Saragih kala itu.

Selain itu, ada pula perkara No. 17/KPPU-I/2018 tentang dugaan pelanggaran Pasal 22 UU No 5/1999 terkait Tender Peningkatan Jalan Kampung Bakarra-Sabbannyang pada Satker Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2018. Nilan HPS proyek itu sebesar Rp. 32.303.000.000.

Dalam LDP terhadap kedua perkara tersebut, investigator KPPU menyampaikan adanya indikasi kuat tentang telah terjadinya persekongkolan tender secara horisontal atau antar-sesama peserta tender yang menjadi terlapor dalam perkara ini.

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ditangkap KPK, dalam OTT KPK yang digelar Sabtu dini hari, ada nama Agung Sucipto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News