Gubernur Sulsel Kena OTT KPK, Sebegini Kekayaan Pak Nurdin, Aset Tanahnya, Wow

Gubernur Sulsel Kena OTT KPK, Sebegini Kekayaan Pak Nurdin, Aset Tanahnya, Wow
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah tercatat melaporkan kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Nurdin memiliki materi mencapai Rp 51,35 miliar.

LKHPN itu dilaporkan Nurdin pada 29 April 2020 untuk laporan periodik 2019.

Nurdin bisa disebut sebagai juragan tanah lantaran harta yang dilaporkannya kepada KPK didominasi tanah dan bangunan.

Mantan Bupati Bantaeng itu memiliki 54 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Makassar, Kabupaten Bantaeng hingga Kabupaten Soppeng.

Luas tanah dan bangunan miliknya itu bervariasi mulai dari 44 meter persegi  hingga yang terluas 18.166 meter persegi.

Total, puluhan tanah dan bangunan milik Nurdin senilai Rp 49.368.901.028.

Selain tanah dan bangunan, Nurdin hanya memiliki satu unit kendaraan, yakni mobil Toyota Alphard senilai Rp 300 juta.

Nurdin juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 271,3 juta. Ada juga harta berupa kas dan setara kas senilai Rp 267,4 juta.

Gubernur pertama Indonesia dengan gelar profesor pertanian itu juga memiliki harta lainnya senilai Rp 1,15 miliar.

Magister dan doktoral di Kyushu University, Jepang itu juga memiliki utang senilai Rp 1.250.000. Dengan demikian, total harta yang dimiliki Nurdin berjumlah 51.356.362.656.

Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah pada Sabtu (27/2) dini hari.

Nurdin Abdullah ditangkap KPK di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jl Jenderal Sudirman Makassar, Sabtu (27/2) dini hari. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Sebelum kena OTT KPK, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah tercatat telah melaporkan kekayaannya kepada lembaga antirasuah pada 2020


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News