Gubernur Sultra Disangka Korupsi, KPK Periksa Mantan Bupati

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sjafei Kahar selaku mantan buoati Buton, Sulawesi Tenggara, Senin (26/8). Rencananya, lembaga antirasuah itu akan memeriksa Sjafei sebagai saksi kasus dugaan korupsi Gubernur Sultra Nur Alam.
"Dia akan diperiksa untuk tersangka NA," kata Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin (26/9).
Selain Sjafei, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan atas Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Sultra Burhanuddin. Ada juga seseorang dari kalangan swasta bernama Jimmy Hermawan Wijaya yang masuk daftar pemeriksaan hari ini sebagai saksi bagi Nur Alam.
Meski sudah puluhan saksi yang diperiksa, KPK belum juga menggarap Nur Alam sebagai tersangka tunggal kasus ini. Sebelumnya KPK mengumumkan Nur Alam sebagai tersangka korupsi pada 23 Agustus lalu.
Dia diduga menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan izin pertambangan. Yakni, Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan IUP Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi.
Izin itu diberikan kepada PT AHB selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra.(boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sjafei Kahar selaku mantan buoati Buton, Sulawesi Tenggara, Senin (26/8). Rencananya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya