Gubernur Sumut Dilarang ke Luar Negeri

Karena jadi Tersangka Korupsi

Gubernur Sumut Dilarang ke Luar Negeri
Gubernur Sumut Dilarang ke Luar Negeri
Oleh KPK, Syamsul dianggap telah memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangannya saat menjadi Bupati Langkat. Karenanya, Syamsul dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 8 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001.

Hanya saja, sekalipun Syamsul sudah ditetapkan sebagai tersangka namun hingga saat ini KPK mengangap belum perlu melakukan penahanan. Wakil Ketua KPK, M Jasin, menyatakan, KPK menilai Syamsul bersikap kooperatif.(ara/jpnn)

JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Langkat, dikenai pencegahan oleh Direktorat


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News