Gubernur Sumut Dilarang ke Luar Negeri
Karena jadi Tersangka Korupsi
Jumat, 07 Mei 2010 – 15:27 WIB
Oleh KPK, Syamsul dianggap telah memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangannya saat menjadi Bupati Langkat. Karenanya, Syamsul dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 8 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001.
Hanya saja, sekalipun Syamsul sudah ditetapkan sebagai tersangka namun hingga saat ini KPK mengangap belum perlu melakukan penahanan. Wakil Ketua KPK, M Jasin, menyatakan, KPK menilai Syamsul bersikap kooperatif.(ara/jpnn)
JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Langkat, dikenai pencegahan oleh Direktorat
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan