Gubernur Sumut Dilarang ke Luar Negeri
Karena jadi Tersangka Korupsi
Jumat, 07 Mei 2010 – 15:27 WIB
JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Langkat, dikenai pencegahan oleh Direktorat Jendral Imigrasi, agar tidak dapat pergi ke luar negeri. Pencegahan itu dilakukan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Syamsul dikenai pencegahan sejak 16 April lalu. "Pencegahannya berlaku selama setahun," ujar Direktur Penindakan dan Penyidikan Imigrasi, M Husin Alaidrus, saat dihubungi wartawan, Jumat (7/5).
Baca Juga:
Pencegahan atas Syamsul Arifin itu didasarkan pada permintaan KPK melalui surat bernomor KEP-179/01/IV/2010 tanggal 16 April 2010. Atas permintaan itu, Imigrasi mengeluarkan surat siar bernomor IMI.5.GR.02.06-3.20236 tgl 19/4/2010.
Seperti diketahui, Syamsul Arifin menjadi tersangka korupsi APBD Langkat tahun 2000-2007. Kasus korupsi itu terjadi saat Syamsul masih menjadi Bupati Langkat, Sumatera Utara. Dari hitungan sementara KPK, dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai Rp 31 miliar.
JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Langkat, dikenai pencegahan oleh Direktorat
BERITA TERKAIT
- Menpora Dito Dukung Voice of Baceprot Tampil di Festival Musik Paling Bergengsi di Dunia
- Kemenkes Gandeng Kedutaan Swedia-AstraZeneca Perkuat Pelayanan & Sistem Kesehatan di Indonesia
- Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Siap Beri Masukan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan, Toyota Eco Youth Kembali Digelar
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker