Gubernur Syamsuar Janjikan Penghapusan Denda Pajak di Riau, Kapan?

Gubernur Syamsuar Janjikan Penghapusan Denda Pajak di Riau, Kapan?
Saat Syamsuar sidak di Kantor Pelayanan Samsat Kota Pekanbaru, Selasa (10/1). Foto: Diskominfo Riau.

6. Bebas pajak progresive.

7. Pengurangan Denda  Sanksi keterlambatan dari semula 25 persen menjadi 2 persen saja (yang akan langsung  diberlakukan setelah masa  program 1s/d5  diatas berakhir).

Syamsuar mengatakan bahwa program itu sengaja dibuat untuk mempermudah masyarakat Riau membayar pajak.

"Mari segera manfaatkan tujuh berkah pajak daerah agar terhindar dari penerapan sanksi. Semoga memberi manfaat bagi masyarakat Riau," ujar Syamsuar, Selasa (10/11).

Mantan Bupati Siak itu berharap agar masyarakat Riau tidak menyia-nyiakan program 7 berkah tersebut, karena sangat bermanfaat.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak, khususnya kendaraan bermotor yang telah membayarkan pajaknya tepat waktu pada 2022 lalu. Sehingga target pendapatan  Pemprov Riau sektor pajak terjadi kenaikan dan melampaui target," terang dia.

Gubri menambahkan bahwa Pemprov Riau bersama tim pembina Samsat berupaya memberi solusi agar masyarakat terhindar dari penerapan pasal denda pajak, sekaligus meringankan beban masyarakat dengan  mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Riau, tentang Penghapusan Denda Pajak.

Namun, Syamsuar tidak menyebut kapan progam itu akan dilaksanakan, termasuk penghapusan denda pajak. (mcr36/jpnn)


Gubernur Riau Syamsuar berjanji akan menghapus denda pajak pada 2023 melalui program tujuh berkah pajak daerah.


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News