Gubernur Tak Hadir, Paripurna DPRD Kepri Ricuh

Sementara ketidakhadiran gubernur pada pembahasan RPJMD kemarin, diartikan Jumaga sebagai bentuk argumen pembatalan paripurna.
"Yang tadi ini memperkuat argumen untuk membantalkan paripurna. Hadir pun beliau tadi sebenarnya, saya lihat dokumen revisi itu belum ada. Harusnya hari ini sudah diserahkan dan dibacakan ulang kembali oleh gubernur. RPJMD ini sudah tergantung dia saja kok. Pekerjaan-pekerjaan dia aja ini," terang Jumaga.
Jumaga juga memastikan, dalam hal ini, DPRD Kepri siap kapan pun untuk pembahasan selanjutnya. Bahkan jika revisi RPJMD diberikan pada hari ini, Selasa (26/7). Berhubung, RPJMD ini pun harus dikonsultasikan terlebih dulu bersama Kemendagri.
Berdasarkan aturan yang ada, Pemerintah wajib menyampaikan dokumen RPJMD enam bulan setelah Kepala Daerah dilantik. Atas dasar itulah, Gubernur terpilih Sani-Nurdin yang dilantik 12 Februari lalu, harus menyampaikan dokumen RPJMD nya paling lambat 12 Agustus mendatang. (aya/ray/jpnn)
TANJUNGPINANG - Sidang paripurna DPRD Provinsi Kepri yang digelar, Senin (25/7), sempat ricuh. Pemicunya adalah ketidakhadiran Gubernur Kepri, Nurdin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Berikut Identitas 11 Korban Tewas Truk Tabrak Minibus di Purworejo
- Gunung Semeru Erupsi Lagi dengan Tinggi Letusan 1.000 Meter di Atas Puncak
- Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Kurir Sabu-Sabu 40 Kg dengan Hukuman Mati
- Rudy Mas’ud Lantik 1.346 CPNS & PPPK, Ini Pesannya untuk ASN Baru
- Nelayan Terseret Arus Laut di Pesisir Barat Ditemukan Meninggal Dunia
- Polres Banyuasin Buka Layanan Hotline Laporan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Catat Nomornya