Gubernur tak Sudi Teken Qanun Pemilukada

Gubernur tak Sudi Teken Qanun Pemilukada
Gubernur tak Sudi Teken Qanun Pemilukada
BANDA ACEH- Qanun pemilukada Aceh yang tidak mengakomodir calon calon independen atau perseorangan, terus memicu polemik. Komite Peralihan Aceh (KPA) berada satu kubu dengan DPR Aceh (DPRA) yang tegas menolak calon independen. Sedang Gubernur Aceh Irwandi Yusuf seirama dengan Mendagri Gamawan Fauzi, bahwa qanun harus sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakomodasi calon independen.

Irwandi Yusuf bahkan secara tegas menyatakan tidak akan mau menandatangani qanun tersebut, jika nantinya qanun itu disodorkan kepadanya.  "Itu bukan qanun pilkada melainkan rancangan qanun, maka tidak perlu saya teken," ujar Irwandi Yusuf seperti diberitakan Rakyat Aceh (grup JPNN) hari ini.

Irwandi masih bersikukuh bahwa dalam draft qanun Pemilukada yang baru harus menyertakan atau mengakomodir calon perseorangan sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Pengesahannya harus mengakomodir calon independen sebagaimana putusan MK, dan disepakati kedua belah pihak" tandasnya.

Sedang Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Muzakkir Manaf menyatakan qanun sudah final. Apalagi, katanya, sekarang masing-masing punya perahu partai lokal. "Kami setuju apa yang sudah diputuskan DPR Aceh dan kalau mau lihat semua ada di UUPA," ujarnya.

BANDA ACEH- Qanun pemilukada Aceh yang tidak mengakomodir calon calon independen atau perseorangan, terus memicu polemik. Komite Peralihan Aceh (KPA)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News