Gubernur tak Sudi Teken Qanun Pemilukada
Sabtu, 02 Juli 2011 – 11:19 WIB
Ketua DPRA Hasbi Abdullah mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan menyerahkan berkas qanun ke gubernur tersebut. "Kita sedang siapkan agendanya, Insya Allah minggu depan," ujar Ketua DPR Aceh Hasbi Abdullah di Banda Aceh, Jumat (1/7).
Baca Juga:
Menurutnya, qanun Pemilukda yang sudah disahkan itu ada sekitar 20 halaman sudah termasuk semua tahapan dan aturannya. "Saya menyarankan kepada tim perumus semua yang sudah dibahas harus dimasukkan agar tidak ada yang tertinggal," katanya.
Dikatakan Hasbi, qanun Pemilukada merupakan prioritas yang sudah dibahas anggota dewan komisi A dan mendengar masukan dari seluruh fraksi yang ada di DPR Aceh. Selanjutnya baru diserahkan ke Gubernur.
Pengamat Politik Aceh di Kota Langsa, Zulheri mengemukakan, terlepas dari kepentingan siapapun, pengesahan qanun pemilukada yang tidak mengakomodir calon perseorangan secara tidak langsung telah membawa angin segar bagi partai non parlemen yang ada di Aceh, baik itu partai nasional maupun partai lokal.
BANDA ACEH- Qanun pemilukada Aceh yang tidak mengakomodir calon calon independen atau perseorangan, terus memicu polemik. Komite Peralihan Aceh (KPA)
BERITA TERKAIT
- Berpuisi di Arena Rakernas, Komarudin Ingatkan Kader PDIP Tak Jadi Pengkhianat
- Hasto: Olahraga Tidak Mengenal Jalan Pintas dan Politik Karbitan
- Suara Mengempis di Pileg 2024, Riyanta Ambil Formulir Cawagub Jateng dari PDIP
- Aksi di Depan Kantor PPP, Sejumlah Pedemo Diduga Diamankan Preman
- Bersama Kader PDI Perjuangan dan Pemuda, Hasto Bawa Obor Api Abadi ke Lokasi Rakernas V
- Tokoh Masyarakat Puncak Jaya Minta Aparat Tindak Tegas Pihak yang Ingin Gagalkan Pilkada