Gugat Dana Perimbangan, Kaltim Dinilai Berjuang Sendirian
Jumat, 18 November 2011 – 01:51 WIB

Gugat Dana Perimbangan, Kaltim Dinilai Berjuang Sendirian
Di tingkat kepala daerah dan DPRD aturan parpol berkuasa juga berlaku, hingga lagi-lagi mereka lebih fokus pada pilkada atau pemilihan legislatif dibanding aspirasi masyarakat yang masuk. Beruntun, lanjut Irman, di Kaltim aturan ini tak terlalu terjadi hingga akhirnya seluruh elemen masyarakat mendukung pengajuan judicial review ke MK.
Baca Juga:
Seperti diketahui, ketimpangan dana bagi hasil yang didapat pemerintah daerah dan pemerintah pusat memang jadi fokus utama gugatan uji materi oleh masyarakat Kaltim. Dalam dalil gugatannya, Majelis Rakyat Kalimantan Timur Bersatu (MRKTB) serta 8 pemohon lain, mempertanyakan dasar bagi hasil minyak 85,5 persen untuk pemerintah pusat dan 15,5 persen daerah, serta untuk gas sebanyak 69,5 persen pusat sementara daerah hanya kebagian 30,5 persen.
MRKTB lewat kuasa hukum Muspani, meminta MK mengabulkan permohonan agar bagi hasil untuk Kaltim selaku daerah penghasil menjadi 70 persen untuk minyak maupun gas. Ini sesuai porsi bagi hasil yang diterima Papua dan Aceh yang juga daerah penghasil. (pra/jpnn)
JAKARTA - Provinsi Kalimantan Timur tak hanya harus berhadapan dengan pemerintah pusat dalam uji materiil UU No 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- 363 Calon Haji dari OKU Timur Terbang ke Tanah Suci
- Ratusan Rutilahu di Bandung Bakal Direnovasi, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Kontrakan
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana
- Gubernur Herman Deru Harap Atlet Sumsel Dulang Prestasi di 2 Event Nasional Ini