Gugat ke MK, Minta Parpol Lokal Boleh Ikut Pemilu
Senin, 22 Oktober 2012 – 18:24 WIB
“Intinya kita mengharapkan MK menyatakan Pasal 3 ayat (2) huruf c UU Partai Politik dan Pasal 8 ayat (2) huruf b, c dan d, UU Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat,” kata Zulkarnaen sebelumnya.
Sidang yang dimulai pukul 13.00 Wib ini sendiri, berlangsung cukup singkat. Sebelum menutup sidang, Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva menyatakan, menerima sepenuhnya perbaikan yang ada.
"Nanti tinggal kami laporkan pada pleno hakim. Apakah perkara ini akan dilanjutkan pada sidang pleno dengan mengundang pemerintah dan DPR, atau bisa saja kalau menurut pleno cukup sampai disini, maka langsung akan dijatuhkan vonis,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA- Ketentuan di peraturan perundang-undangan bahwa hanya partai politik bersifat nasional yang dapat mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu), digugat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bicara Program Makan Siang Gratis di Hadapan Investor Asing
- Apresiasi Dukungan Masyarakat Jateng, Sudaryono: Ini Nikmat dari Allah
- Demi UMKM, Pemprov Harus Tertibkan Alfamart dan Indomaret di Jakarta
- Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah
- Penambahan Jumlah Kementerian Penting Pertimbangkan 2 Hal
- Pilkada 2024, KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus