Gugat KPU Banyuwangi Rp.10 M

Gugat KPU Banyuwangi Rp.10 M
Gugat KPU Banyuwangi Rp.10 M
Penggugat merasa dirugikan oleh perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat. Karena merasa dirugikan, maka penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 10 miliar. "Secara formil materil, majelis hakim yang memiliki kewenangan untuk menilainya," ujarnya.Ketua KPU Syamsul Arifin mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan perdata yang disampaikan Ratna tersebut. Meski demikian, hingga kemarin KPU belum memiliki persiapan apa pun untuk menghadapi gugatan Ratna itu.

Bahkan, Syamsul mengaku belum menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi gugatan tersebut. Syamsul optimis gugugatan itu tidak akan diterima pengadilan. Sebab, keputusan KPU terkait dengan pasangan cabup dan cawabup sudah dilakukan berdasarkan UU dan peraturan yang berlaku. "Anggaran pengacara sudah ada, namun kita belum menunjuk pengacara. Tenang saja," ujarnya enteng.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ratna Ani Lestari melalui kuasa hukumnya, Mohammad Asrun, mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Pihak yang digugat Ratna adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi, KPU Jawa Timur dan KPU Pusat. Humas PN Banyuwangi, Made Sutrisna mengakui adanya gugatan perdata yang didaftarkan oleh Ratna. Gugatan tersebut telah diregister dengan nomor 57/PDT.G/2010/PN.BWI. "Sampai saat ini berkasnya masih di meja Pak Ketua (Ketua PN Banyuwangi)." ujar Made saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu. (afi)

 

BANYUWANGI - Bupati Ratna Ani Lestari, tampaknya harus sabar menunggu lebih lama gugatannya di sidangkan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Sebab,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News