Gugat Perpu MK, Sodorkan Yusril dan Jimly Jadi Ahli
jpnn.com - JAKARTA - Baru empat hari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Kondtitusi (MK) diterbitkan, sudah langsung dipersoalkan. Perpu itu pun telah digugat untuk diuji di MK.
Demi menggugurkan Perpu itu, Habiburokhman berharap pakar hukum tata negara Jimly Ashidiqie dan Yusril Ihza Mahendra bersedia menjadi ahli pada persidangan di MK. "Dalam permohonan ini kami akan meminta pakar hukum yang menguasai permasalahan ini yaitu Jimly Asshiddiqqie, Yusril Ihza Mahendra dan Sufmi Dasco Ahmad untuk dapat memberikan keterangan sebagai ahli," kata Habiburokhman di Gedung MK, Senin (21/10).
Menurutnya, Perpu itu bertentangan dengan pasal 22 UUD 1945. Yakni terkait syarat hal ikhwal kegentingan yang memaksa.
Selain itu, Habiburokhman juga menganggap Perpu telah melanggar haknya untuk mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana diatur pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Perpu yang keluar pekan lalu itu juga dianggap menyalagi pasal 28 C ayat 1 UUD 1945. "Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin dan bertempat tinggal sebagaimana diatur dalam pasal 28 H ayat 1 UUD 1945," terangnya.
Menurutnya, apabila permohonan dikabulkan maka kerugian konstitusional pemohon tidak akan atau tidak lagi terjadi. "Oleh karena itu jelaslah jika Pemohon adalah pihak yang memiliki kepentingan hukum dan kepentingan konstitusional untuk mengajukan permohonan ini," kata dia.(boy/jpnn)
JAKARTA - Baru empat hari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Kondtitusi (MK) diterbitkan, sudah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Memakai Kain Endek di WWF, Puan Maharani jadi Buah Bibir Netizen
- Bertemu Jokowi, Mbak Puan Dapat Pujian, Disebut Mewarisi Kenegarawanan Taufiq Kiemas
- Hadir di World Water Forum ke-10, Presiden Jokowi Ajak Dunia Wujudkan Tata Kelola Air Berkelanjutan
- Hadiri Pembukaan WWF, Menteri AHY: Indonesia Harus Terdepan Menjaga Sumber Daya Air
- Kebijakan Kapolri Bagi Casis Polri di Papua Menuai Pujian, Simak Pernyataan Karo SDM Ini
- BNSP Akselerasi Tenaga Kerja Tersertifikasi Melalui PSKK