Mahfud MD: Jangan Harap yang Kalah Berubah jadi Menang
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menegaskan bahwa Posko Pengaduan Konstitusi bentukannya tidak akan mampu mengubah putusan yang dikeluarkan MK. Pasalnya, setiap putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Pengaduan tidak bisa mengubah vonis. Jadi jangan harap yang kalah mengadu ke sini bisa jadi menang," kata Mahfud di kantor MMD Initiative, Matraman, Jakarta, Senin (21/10).
Menurutnya, pelanggaran pidana maupun kode etik dalam proses persidangan tidak mempengaruhi putusan. Namun, hakim yang melakukan pelanggaran dapat diproses lebih lanjut oleh lembaga yang berwenang.
Sementara posko bentukannya, lanjut Mahfud, hanya berfungsi sebagai penghubung antara masyarakat dengan pihak-pihak yang berwenang memproses penyimpangan. Pasalnya, selama ini kebanyakan masyarakat tidak mengetahui mekanisme pelaporan kepada pihak berwajib.
"Kalau punya bukti penyimpangan pidana mau lapor langsung ke KPK itu lebih baik. Tapi bagi yang tidak tahu caranya silahkan datang ke sini," ucap mantan hakim konstitusi itu. (dil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menegaskan bahwa Posko Pengaduan Konstitusi bentukannya tidak akan mampu mengubah putusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Lulusan SMA Berpeluang dalam CPNS & PPPK 2024, tetapi Honorer Non-Database BKN Siap-Siap
- Bank DKI dan Perumda Pasar Pakuan Jaya Berikan Kredit Kepemilikan Tempat Usaha
- UKT Mahal, Sekjen DPP GMNI Merespons, Singgung Indonesia Emas 2045
- Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
- Pemprov Kaltim Kirim Bantuan 6.400 Paket Sembako ke Mahakam Ulu
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku