Gugat Setiawan Djody, Iwan Fals Hanya Menang Rp 200 Juta

Gugat Setiawan Djody, Iwan Fals Hanya Menang Rp 200 Juta
Iwan Fals. Foto: dok.JPNN

Oleh karena itu, pihkanya berniat untuk mengajukan banding. Namun tidak dalam waktu dekat. Masih ada waktu 14 hari untuk menentukan sikap.

”Kita akan menghadirkan saksi yang melihat tayangan konser itu diputar utuh dan ada 23 lagu Iwan Fals yang diputar di televisi tersebut,” jelasnya. Istri Iwan Fals, Rosana alias Yos ikut mengomentari putusan tersebut.

 ”Kebenaran sudah sedikit terbuka, namun mengenai puas, lega, dan tidaknya, belum bisa saya jawab,” katanya.

Ia menjelaskan, sudah membicarakan kasus ini secara kekeluargaan sebelumnya, tapi tidak dihasilkan solusi yang bisa diterima kedua pihak. Sehingga akhirnya harus ditempuh melalui jalur hukum.

Sebelumnya, pihak Iwan melalui PT Tiga Rambu menggugat pihak Setiawan Djody dengan PT Airo Swadaya Stupa atas terjadinya pelanggaran kontrak kerja sama terkait penayangan konser di stasiun

televisi swasta. Iwan selaku direktur utama PT Tiga Rambu menilai tidak ada perjanjian penayangan konser di televisi ketika Kantata Barock menggelar konser di Gelora Bung Karno pada 30 Desember 2011.

Namun, pada akhirnya konser tersebut tayang di televisi swasta dengan beberapa kali penayangan ulang tanpa adanya royalti yang diberikan ataupun pembicaraan secara bisnis sebelumnya. Oleh karena itu, melalui istri Iwan, Rosana, menggugat PT Airo Swadaya Stupa milik Setiawan Djody yang dianggap telah melakukan pelanggaran kerja sama dengan menayangkan konser Kantata Barock tanpa izin atau pembicaraan bisnis sebelumnya. (ash)


JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat mengabulkan gugatan managemen Iwan Fals PT Tiga Rambu terhadap Setiawan Djody


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News