Gugat Status Ahok, ACTA Hadirkan Mahfud MD

Gugat Status Ahok, ACTA Hadirkan Mahfud MD
Ketua ACTA Kris Ibnu dan Wasekjen ACTA Yustian Dewi Widiastuti memperlihatkan bukti pendaftaran gugatan PTUN. Foto: Boy Muhamad/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) optimistis memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, terkait masih aktifnya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai gubernur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta.

Mereka menggugat pemerintah yang tidak memberhentikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta meski berstatus terdakwa penodaan agama.

Ketua ACTA Kris Ibnu mengatakan, dalam pasal 83 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sudah jelas bahwa kepala daerah yang berstatus terdakwa harus diberhentikan sementara.

Atas dasar UU itulah, Kris yakin mereka akan memenangkan gugatan PTUN tersebut. "Kami yakin menang," kata Kris didampingi Wakil Sekretaris Jenderal ACTA Yustian Dwi Widiastuti di kantor Bareskrim Polri, Senin (13/2).

ACTA sudah mendaftarkan gugatan ke PTUN dan teregistrasi dengan nomor: 36/G/2017/PTUN tanggal 13 Februari 2017.

Menurut Kris, persidangan kemungkinan akan mulai digelar seminggu atau sepuluh hari ke depan. Dia menegaskan, akan menghadirkan ahli hukum tata negara yakni mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. "Kami mau hadirkan Pak Mahfud MD. (Mahfud) sudah bersedia," kata Ibnu.

Yustian menjelaskan, dasar hukum gugatan PTUN ini adalah pasal 3 Undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Menurut Yustin, pasal itu mengatur apabila badan atau pejabat TUN tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya maka hal tersebut bisa disamakan dengan keputusan TUN. "Jadi atas dasar pasal itu bisa dilakukan gugatan," kata Yustian.

 Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) optimistis memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, terkait masih aktifnya Basuki

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News