Gugat UU Imigrasi, Yusril Menang Lagi
Rabu, 20 Juni 2012 – 17:51 WIB
"Pasal 97 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216), sepanjang frasa “setiap kali” adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ucap Mahfud saat membacakan amar putusan yang teregistrasi di MK dengan nomor 64/PUU-IX/2011 itu.
Menurut MK, ketentuan itu sudah tidak lagi mengikat. Selanjutnya, perpanjangan penyidikan hanya untuk enam bulan saja. Tidak ada satupun perbedaan (dissenting opinion) dari hakim konstitusi dalam putusan MK atas uji materi yang diajukan Yusril itu.
Sementara Yusril yang dihubungi terpisah mengatakan, sebelum dibatalkan MK ketentuan tersebut memungkinkan seorang tersangka dicegah seumur hidup. "Saya anggap ketentuan ini menghilangkan asas kepastian hukum, melanggar HAM dan membuka pintu kesewenang-wenangan penguasa untuk mencekal orang semaunya," ucap Yusril saat dihubungi JPNN.
Guru besar ilmu hukum itu menambahkan, dengan adanya putusan MK yang menyebut perpanjangan pencegahan hanya untuk enam bulan saja, maka seseorang maksimal hanya bisa dicegah untuk satu tahun. "Kalau lebih dari 12 bulan artinya melanggar UUD," pungkasnya.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diajukan Yusril Ihza Mahendra. Ketentuan
BERITA TERKAIT
- Kejagung Periksa Empat Pejabat ESDM Terkait Kasus Korupsi Timah PT Timah Tbk
- Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal
- Berkunjung ke Desa Pambotanjara, Mensos Risma Janji Carikan Sumber Air Bersih Terdekat
- Setelah dari Amerika Serikat, Menteri AHY Langsung ke Bali Hadiri World Water Forum
- Pendaftaran CPNS 2024: 5 Hari Dibuka, Sebegini Jumlah Peserta Pilih Instansi, Mengejutkan
- Selamat Jalan Prof Salim Said, Jenazah Dimakamkan di Liang Kubur Sang Ibu