Gugat UU Imigrasi, Yusril Menang Lagi
Rabu, 20 Juni 2012 – 17:51 WIB

Yusril Ihza Mahendra.
Seperti diketahui, sebelumnya Yusril dijerat Kejaksaan Agung dalam dugaan korupsi Sisminbakum. Oleh Kejagung, Yusril sempat dicegah selama setahun dengan dasar UU Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yang sebenarnya telah direvisi dengan UU Nomor 6 Tahun Tahun 2011. Dalam UU Keimigrasian lama masa pencegahan selama setahun, sedangkan dalam UU Keimigrasian yang baru hanya enam bulan saja.(ras/ara/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diajukan Yusril Ihza Mahendra. Ketentuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara