Gugat UU Imigrasi, Yusril Menang Lagi

Gugat UU Imigrasi, Yusril Menang Lagi
Yusril Ihza Mahendra.
Seperti diketahui, sebelumnya Yusril dijerat Kejaksaan Agung dalam dugaan korupsi Sisminbakum. Oleh Kejagung, Yusril sempat dicegah selama setahun dengan dasar UU Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yang sebenarnya telah direvisi dengan UU Nomor 6 Tahun Tahun 2011. Dalam UU Keimigrasian lama masa pencegahan selama setahun, sedangkan dalam UU Keimigrasian yang baru hanya enam bulan saja.(ras/ara/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diajukan Yusril Ihza Mahendra. Ketentuan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News