Gugat UU Imigrasi, Yusril Menang Lagi
Rabu, 20 Juni 2012 – 17:51 WIB

Yusril Ihza Mahendra.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diajukan Yusril Ihza Mahendra. Ketentuan yang dibatalkan MK adalah pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian yang mengatur masa pencegahan terhadap seseorang sehingga tidak bisa ke luar negeri.
Pada persidangan Rabu (20/6), MK membatalkan ketentuan tentang jangka waktu pencegahan berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan. Menurut MK, frasa “dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan” itu bertentangan dengan ketentuan persamaan di hadapan hukum sebagaimana amanat UUD 1945.
Sebelum putusan dibacakan, MK dalam pertimbangannya menguraikan bahwa pencegahan ke luar negeri terhadap seorang tersangka tanpa batas waktu yang jelas mengakibatkan ketidakbebasan bagi tersangka dalam waktu yang tidak terbatas pula. Menurut MK, hal itu akan menimbulkan ketidakadilan bagi seorang tersangka yang dikenai pencegahan ke luar negeri tanpa batas waktu yang pasti.
Dari pertimbangan MK diketahui bahwa pencegahan ke luar negeri yang tidak dapat dipastikan batas waktunya juga memunculkan kesewenang-wenangan aparat hukum. "Pada sisi lain dapat menimbulkan kesewenang-wenangan aparat negara yaitu Jaksa Agung, Menteri Hukum dan HAM, dan pejabat lainnya yang berwenang untuk melakukan pencegahan kepada tersangka tanpa batas waktu," kata hakim ketua, Mahfud.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diajukan Yusril Ihza Mahendra. Ketentuan
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi