Gugatan Churchill Dinilai Ngawur
Sabtu, 30 Juni 2012 – 23:59 WIB
JAKARTA- Gugatan arbitrase Churcill Mining Plc senilai USD 2 miliar (setara Rp 19 triliun) yang ditujukan pada pemerintah Indonesia dinilai aneh oleh pengacara pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Hamzah Dahlan. Hamzah juga mengaku heran dengan langkah hukum Churcill yang memperkarakan kebijakan bupati (pencabutan IUP) ke wilayah administrasi (arbitrase). Yang berlaku selama ini, menurut dia, investor yang tak puas dengan kebijakan pemerintah Indonesia mengajukan gugatan arbitrase terlebih dahulu, baru kemudian memperkarakannya secara perdata di pengadilan. "Munurut saya, gugatan Churcill ini bukan domainnya arbitrase," tegas Hamzah.
Alasannya, selama proses sidang Pengadilan Tata Usaha (PTUN) di Samarinda, Kalimantan Timur, hingga tuntas di Mahkamah Agung (MA), nama Churcill tak pernah disebut dalam putusan atau dokumen sidang.
Sejak berperkara di Kaltim sampai Jakarta, Hamzah hanya berhubungan dengan kuasa penggugat dari PT Ridlatama Group. Dengan begitu, klaim Churcill yang mengaku memiliki saham 75 persen saham Ridlatama layak, dipertanyakan. "Tahu-tahu Churcil nyelonong masuk ke Kutim, yang katanya lewat Ridlatama," cetus mantan jaksa ini, Sabtu (30/6).
Baca Juga:
JAKARTA- Gugatan arbitrase Churcill Mining Plc senilai USD 2 miliar (setara Rp 19 triliun) yang ditujukan pada pemerintah Indonesia dinilai aneh
BERITA TERKAIT
- Menjelang Lengser, PM Singapura Temui Presiden Jokowi di Istana Bogor
- Bengkel Motor di Cilangkap Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
- Tim BTB BAZNAS Bantu Korban Terdampak Gempa Bumi di Garut
- Presiden Jokowi Teken Undang-Undang Tentang Daerah Khusus Jakarta
- Dua Kapal Perang TNI AL Mengasah Naluri Tempur di Perairan Selat Rupat
- Begini Cara Erick Thohir Berdayakan UMKM Lokal Naik Kelas