Gugatan Disidangkan di PTUN, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Gugatan Disidangkan di PTUN, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
Tim Hukum Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) menggelar konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (23/4). Foto: Fathan

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum lainnya, Alvon Kurnia Palma mengatakan ada tindakan yang dilakukan oleh pejabat atau usaha negara dalam hal ini KPU yang seharusnya dikualifikasikan menjadi dua bentuk.

"Pertama tindakan. Kemudian yang kedua adalah pembiaran Itu dikatakan sebagai commission dan omission. Nah, di mana letak adanya omission kami melihat bahwa KPU itu kan harus bertindak berdasarkan peraturan perundangan-perundangan salah satunya adalah Peraturan KPU Nomor 19. Nah, faktualnya KPU pada saat menerima pendaftaran Itu tidak berdasarkan Peraturan KPU nomor 19 Dan tidak juga berdasarkan peraturan KPU nomor 19. Karena peraturan KPU Nomor 23 itu tidak bisa berlaku surut," kata Alvon.

'Nah, artinya harus kepada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Nah, kalau itu artinya Gibran dan kemudian Prabowo itu tidak bisa terdaftar," jelas Alvon.

Karena itu, lanjut Alvon, KPU telah melakukan pembiaran-pembiaran yang hakikatnya bertentangan dengan peraturan perundangan-perundangan. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Tim Hukum DPP PDIP meminta KPU RI agar menunda penetapan paslon nomor urut dua di Pilpres yang diagendakan pada Rabu (24/4) besok.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News