Gugatan Izin Pemakaian Ganja Sebagai Obat Ditolak Namun Penggugat Tetap Akan Berjuang

Gugatan Izin Pemakaian Ganja Sebagai Obat Ditolak Namun Penggugat Tetap Akan Berjuang
Santi Warastuti mengatakan membutuhkan solusi sementara penelitian tentang ganja sebagai obat dilakukan di Indonesia. (Twitter: @andienaisyah)

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan ketiga ibu yang memohon agar Narkotika Golongan I, termasuk ganja, diperbolehkan untuk keperluan pengobatan atau terapi kesehatan.

Gugatan tersebut diajukan oleh Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, dan Dwi Pertiwi didampingi Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, pada November 2020.

Mereka menuntut pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) yang melarang penggunaan Narkotika Golongan I untuk alasan kesehatan.

Setelah 11 kali menggelar sidang perkara, MK akhirnya mengumumkan putusan tersebut hari ini (20/07).

'Apa dong solusinya?'

Ketiga ibu yang menggugat MK mengaku tidak terkejut mendengar putusan yang dibacakan hari ini.

Dwi Pertiwi, ibu dari Musa yang menderita 'celebral palsy' namun meninggal di usia 16 tahun mengatakan bahwa ganja sangat membantu pengobatan anaknya.

Ia melihat banyak kemajuan pada anaknya setelah melakukan terapi ganja di Australia pada tahun 2016.

"Obat-obat yang ada [saat ini] itu enggak membantu saya rasakan," katanya dalam konferensi pers menyusul putusan MK.

Mahkamah Konstitusi telah menolak gugatan agar Narkotika Golongan I, termasuk ganja, untuk keperluan medis

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News