Gugatan Izin Pemakaian Ganja Sebagai Obat Ditolak Namun Penggugat Tetap Akan Berjuang
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan ketiga ibu yang memohon agar Narkotika Golongan I, termasuk ganja, diperbolehkan untuk keperluan pengobatan atau terapi kesehatan.
Gugatan tersebut diajukan oleh Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, dan Dwi Pertiwi didampingi Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, pada November 2020.
Mereka menuntut pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) yang melarang penggunaan Narkotika Golongan I untuk alasan kesehatan.
Setelah 11 kali menggelar sidang perkara, MK akhirnya mengumumkan putusan tersebut hari ini (20/07).
'Apa dong solusinya?'
Ketiga ibu yang menggugat MK mengaku tidak terkejut mendengar putusan yang dibacakan hari ini.
Dwi Pertiwi, ibu dari Musa yang menderita 'celebral palsy' namun meninggal di usia 16 tahun mengatakan bahwa ganja sangat membantu pengobatan anaknya.
Ia melihat banyak kemajuan pada anaknya setelah melakukan terapi ganja di Australia pada tahun 2016.
"Obat-obat yang ada [saat ini] itu enggak membantu saya rasakan," katanya dalam konferensi pers menyusul putusan MK.
Mahkamah Konstitusi telah menolak gugatan agar Narkotika Golongan I, termasuk ganja, untuk keperluan medis
- Timnas U-23 Indonesia Sukses Masuk Semifinal, Rizky Billar Menangis
- Dunia Hari Ini: Timnas Indonesia Mengalahkan Korea Selatan Dalam Piala Asia U-23
- UEA Dukung RI Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
- Dunia Hari Ini: Pendiri Mustika Ratu Tutup Usia
- Kenapa Ibu Negara Masih Akan Sangat Berpengaruh di Indonesia?
- Harapan Repnas Seusai KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih 2024-2029