Gugatan Izin Pemakaian Ganja Sebagai Obat Ditolak Namun Penggugat Tetap Akan Berjuang
Rabu, 20 Juli 2022 – 23:33 WIB
"Seakan-akan ketiga ibu ini harus mengemban kondisi yang ada karena orang-orang yang punya kuasa tidak becus memastikan bagaimana mengatur hukum ini."
Dwi Pertiwi, salah satu penggugat mengatakan putusan ini tidak menjadi akhir dari perjuangan mereka.
"Rencana ke depan kami tetap akan mengawal," katanya.
"Di tempat-tempat terpencil, banyak anak-anak berkebutuhan khusus yang membutuhkan cuma mereka tidak bisa bersuara.
"Ini enggak bisa dibiarkan. Kita tetap terus mengawal sampai apa yang menjadi hak kita diberikan."
Mahkamah Konstitusi telah menolak gugatan agar Narkotika Golongan I, termasuk ganja, untuk keperluan medis
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Indonesia Terus Perjuangkan Hak Istimewa Palestina di PBB
- Verifikasi dengan Swafoto Bersama Kartu Identitas: Seberapa Aman dan Bisa Diandalkan?
- Dunia Hari Ini: Surat Kabar Inggris Digugat Pangeran Harry
- Apa yang Menyebabkan Dwi Kewarganegaraan Indonesia sekadar Wacana?
- Ketika Yahudi Australia Berubah Pikiran soal Israel, Simak Ceritanya
- Dunia Hari Ini: Rekor Roti Terpanjang di Dunia Dipecahkan di Prancis