Gugatan Kepada Ahli Waris PT Krama Yudha Dinilai Cacat Hukum

Gugatan Kepada Ahli Waris PT Krama Yudha Dinilai Cacat Hukum
Kuasa Hukum Damianus Renjaan. Foto: Dokumentasi pribadi

“Apalagi klien kami sebagai ahli waris generasi ketiga dari para pembuat perjanjian adalah warga negara asing. Mereka butuh kepastian dan perlindungan hukum yang layak,” pungkas Damianus.(fri/jpnn)

Permohonan Arsjad dan lainnya telah kedaluwarsa. Pasal 210 UU 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU menyatakan batas permohonan PKPU adalah 90 hari.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News