Gugatan Novel Baswedan Keok di PN Jaksel

jpnn.com - JAKARTA - Upaya penyidik KPK Novel Baswedan mencari keadilan lewat jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pupus. Hakim tunggal Zuhairi memutuskan menolak praperadilan yang diajukan Novel terkait penangkapan dan penahanannya dalam kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu 2004. Putusan itu dibacakan di PN Jaksel, Selasa (9/6) sore.
"Memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Novel Baswedan untuk seluruhnya," tegas Zuhairi membacakan putusan.
Menurut Zuhairi, penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan dan penahanan Novel sesuai prosedur. Menurut Zuhairi, penangkapan dan penahanan terhadap Novel sah menurut hukum.
"Menyatakan sah penangkapan yang dilakukan termohon (Polri) terhadap pemohon (Novel). Menyatakan sah penahanan yang dilakukan termohon terhadap pemohon," beber Zuhairi.
Seperti diketahui dalam permohonannya, Novel meminta hakim untuk menyatakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri terhadap dirinya tidak sah. (boy/jpnn)
JAKARTA - Upaya penyidik KPK Novel Baswedan mencari keadilan lewat jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pupus. Hakim tunggal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia