Gugatan Pemilukada Sungai Penuh Ditolak MK
Rabu, 12 Januari 2011 – 19:13 WIB
Pemohon juga mendalilkan adanya pasangan yang diganti dan adanya pasangan calon yang mendaftar ke KPU pada malam hari dalam waktu lima jam. Terhadap ini, mahkamah menilai bahwa dalil pemohon merupakan asumsi belaka, karena tanpa dilengkapi bukti yang memadai, sehingga tidak terbukti menurut hukum. (kyd/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, dalam sidang putusan sengketa Pemilukada Kota Sungai Penuh, Jambi,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pj Ketua TP PKK Tyas Fatoni Kukuhkan Ketua Pembina Posyandu Kabupaten se-Sumsel
- Waspada, Jumlah Gempa di Gunung Ile Meningkat Signifikan
- PPPK Harus Bisa Menjaga Loyalitas dan Integritas Saat Bertugas
- PJ Gubernur Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sangat Baik
- 3 Warga Tertimbun Bencana Longsor di Garut
- RS Siloam Gandeng NUS Singapura dan MRIN Lakukan Penelitian Kardiovaskular di Indonesia