Gugatan Praperadilan Tersangka Divestasi KPC Digugurkan
Selasa, 07 September 2010 – 01:11 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi pemanfaatan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) Anung Nugroho yang kini menjadi tahanan kejaksaan. Bahkan kesalahan ketik nama Anung menjadi Apidian Triwahyudi di berkas permohonan perpanjangan penahanan yang dibuat Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirtut JAM Pidsus), dianggap tak berpengaruh. Menurutnya, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tak menyebutkan bahwa jaksa harus menyampaikan surat perpanjangan penahanan ke pihak keluarga tersangka.
Hakim tunggal PN Jaksel, Artha Theresia, saat membacakan putusan praperadilan, Senin (6/9), menyatakan, perpanjangan penahanan Anung tetap dinyatakan sah.
Baca Juga:
Artha menegaskan, hanya surat perintah penahananlah yang harus diberitahukan pada keluarga. "Dengan demikian, berkasnya dinyatakan lengkap," ucap Artha.
Karenanya, Anung yang juga Direktur Utama PT Kutai Timur Energi (KTE) itu tetap menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung. Namun Anung yang diwakili penasihat hukum, Ainuddin, mengaku belum memiliki sikap terkait penolakan pengadilan tersebut.
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi pemanfaatan dana hasil penjualan saham PT
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- BAZNAS dan MAAB Malaysia Mengkaji Kerja Sama Optimasi DSKL
- Menaker Ida Komitmen Terus Tingkatkan Perlindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia di Makau
- MAAB Malaysia Sebut BAZNAS Pintar Memberdayakan Umat
- Kasus Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Gelar Pertemuan dengan OJK, LPS & Kementerian BUMN
- Pengamat: Prabowo Akan Dikenang Presiden Pemersatu Bangsa jika Wujudkan Presidential Club