Gugatan Praperadilan Tersangka Divestasi KPC Digugurkan

Gugatan Praperadilan Tersangka Divestasi KPC Digugurkan
Gugatan Praperadilan Tersangka Divestasi KPC Digugurkan

"Masih kita pikirkan. Tapi pengalaman sih, kalaupun kasasi kebanyakan ditolak," cetus Ainuddin. Sebaliknya, jaksa Rhein Singal menyebutkan putusan hakim sudah tepat. Berdasar putusan ini, Rhein optimistis sikap serupa akan dikeluarkan hakim untuk gugatan praperadilan yang diajukan Apidian. "Kalau begini putusannya, praperadilan Apidian juga pasti ditolak," kata Rhein yakin.

Anung dan Apidian merupakan tersangka pertama yang ditahan penyidik pada JAM Pidsus terhitung 26 Mei 2010. Keduanya dituduh telah memperkaya diri, atau menguntungkan orang lain atau korporasi, dan atau menyalahgunakan wewenang hingga memperkaya diri, menguntungkan orang lain atau korporasi sesuai Pasal 2 atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dirut dan Direktur KTE ini diduga telah menggunakan uang Rp 576 miliar hasil penjualan 5 persen saham KPC milik Pemkab Kutai Timur, tanpa melalui proses pengelolaan keuangan daerah yang benar.

Anung mempersoalkan perpanjangan penahanan kedua --selama 40 hari-- atas dirinya yakni tanggal 15 Juni-24 Juli 2010. Berkas perpanjangan penahanan ini dinilai cacat hukum sebab dibagian perihal surat menyebut perpajangan penahanan atas nama Anung, namun di bagian pokok surat (petitum) malah tertulis perpanjangan penahanan atas tersangka Apidian Triwahyudi. Atas dasar inilah Anung kemudian mengajukan praperadilan, diikuti Apidian karena juga menilai berkas penahanannya otomatis ikut salah.

Selain Anung dan Apidian, Gubernur Kaltim Awang Faroek ikut terseret dalam kasus divestasi KPC ini. Awang ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Juli 2010  karena menyetujui penggunaan uang hasil divestasi saat masih menjabat sebagai Bupati Kutim. Sebelum Awang, penyidik Pidsus juga telah menetapkan tersangka terhadap Dita Satari, Dirut Ditara Saidah Tresna, Tatang M Tresna (Direktur Ditara Saidah Tresna).

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi pemanfaatan dana hasil penjualan saham PT

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News