Gugatan Rp 1,5 T Kasus JIS Dinilai tak Wajar
Selasa, 28 Oktober 2014 – 17:58 WIB
"Ketika gugatan ini disampaikan tanggal 21 April, posisi pengacara mereka masih suspend oleh organisasi advokad. Logikanya, jika gugatan ini diajukan oleh orang yang tidak berwenang tentunya menjadi tidak sah," pungkas Harry. (sam/jpnn)
JAKARTA - Gugatan senilai US$ 125 juta atau setara Rp 1,5 triliun yang dilayangkan Pipit Kroonen kepada Jakarta International School (JIS) dinilai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Fawer Sihite Terima Dukungan Anak Muda untuk Maju Pilkada Kota Siantar
- Tahun Ini Kasus DBD Tertinggi Terjadi di Sumsel
- Pasukan Brimob dari Nabire dan Timika Bergerak ke Intan Jaya
- PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Mengenai Gibran, Begini Kata Tim Hukum
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- Masuk Pendataan BKN, Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK 2024, Nasib Honorer Digantung