Gugatan Soal PT Ditolak MK, Habib Aboe PKS: Kami Menghormati Meskipun Kecewa
jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan soal presidential threshold (PT) yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Lembaga penjaga muruah konstitusi itu menyatakan bahwa PT 20 persen konstitusional.
Lantas bagaimana respons PKS?
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy menyatakan meskipun kecewa, pihaknya menghormati putusan MK tersebut.
“Sebagai pemohon, kami menghormati putusan MK meskipun kami kecewa karena tidak dilakukan pemeriksaan mendalam,” kata Habib Aboe, Kamis (29/9).
Apalagi, lanjut Habib Aboe, ada 67 kelompok masyarakat yang mengajukan sebagai pihak terkait ke MK.
“Ini menunjukkan bahwa gugatan PKS mendapat sambutan yang luas dan dukungan dari masyarakat,” ungkap anggota Komisi III DPR itu.
Habib Aboe menilai ditolaknya gugatan PKS ini menutup upaya perubahan syarat PT melalui MK.
Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy menghormati putusan MK menolak gugatan PKS soal PT 20 persen, meskipun pihaknya sangat kecewa.
- Prabowo Minta Para Pendukungnya Tak Lakukan Aksi Damai di MK
- Sengketa Pemilu: Menkeu Sri Mulyani Dianggap Membohongi Publik dan Hakim MK
- Menjelang Putusan MK, Pembicaraan Kursi Kabinet Prabowo-Gibran Kian Intensif
- Menyusul Megawati, F-PDR Bakal Mengajukan Jadi Amicus Curiae ke MK
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Gelar Halalbihalal & Diskusi, F-PDR Menyatakan Pemilu 2024 Merusak Demokrasi Indonesia