Gugatan Soal PT Ditolak MK, Habib Aboe PKS: Kami Menghormati Meskipun Kecewa

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan soal presidential threshold (PT) yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Lembaga penjaga muruah konstitusi itu menyatakan bahwa PT 20 persen konstitusional.
Lantas bagaimana respons PKS?
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy menyatakan meskipun kecewa, pihaknya menghormati putusan MK tersebut.
“Sebagai pemohon, kami menghormati putusan MK meskipun kami kecewa karena tidak dilakukan pemeriksaan mendalam,” kata Habib Aboe, Kamis (29/9).
Apalagi, lanjut Habib Aboe, ada 67 kelompok masyarakat yang mengajukan sebagai pihak terkait ke MK.
“Ini menunjukkan bahwa gugatan PKS mendapat sambutan yang luas dan dukungan dari masyarakat,” ungkap anggota Komisi III DPR itu.
Habib Aboe menilai ditolaknya gugatan PKS ini menutup upaya perubahan syarat PT melalui MK.
Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy menghormati putusan MK menolak gugatan PKS soal PT 20 persen, meskipun pihaknya sangat kecewa.
- Bersama Koalisi Pemerintah, PKS Makin Kukuh Melayani & Membela Rakyat
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- PKS Instruksikan Kader di Pos Menteri & Kepala Daerah Menyukseskan Program Prabowo
- Aboe Bakar: Kepala Daerah dari PKS Harus Selaras dengan Prabowo
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK