Gugatan Soal PT Ditolak MK, Habib Aboe PKS: Kami Menghormati Meskipun Kecewa
Kamis, 29 September 2022 – 17:25 WIB
Sebab, ujar dia, sebenarnya dari sisi legal standing gugatan PKS dinyatakan dapat diterima.
“Selain konten gugatannya pun dinilai baik oleh MK,” katanya.
Artinya, Habib Aboe menjelaskan, secara politik perubahan PT 20 persen hanya dapat dilakukan di parlemen.
“Ini tentunya akan menjadi tantangan tersendiri ke depan,” ungkap Habib Aboe.
Lebih lanjut dia menuturkan publik pun harus menerima realitas politik bahwa pada 2024 nanti hanya beberapa orang terbatas saja yang bisa maju ke pilpres. (boy/jpnn)
Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy menghormati putusan MK menolak gugatan PKS soal PT 20 persen, meskipun pihaknya sangat kecewa.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Jazuli: Keputusan PKS Berada di Koalisi atau Oposisi Bukan Selera Personal
- Tim 7 Jokowi Rayakan Kemenangan Prabowo-Gibran dengan Membantu Masyarakat
- Di Hadapan Hakim Konstitusi, Gerindra Sebut KPU Menggelembungkan Suara NasDem di Jabar
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti
- Habib Aboe: Timnas U-23 Indonesia Sudah Menampilkan Permainan Terbaik
- Pilpres Era Jokowi Munculkan Gejala Otoritarianisme Baru