Gugatan Ulang Pemilukada Gayo Lues juga Mental

Gugatan Ulang Pemilukada Gayo Lues juga Mental
Gugatan Ulang Pemilukada Gayo Lues juga Mental
Dalam pertimbangannya saat itu, majelis hakim konstitusi menjelaskan bahwa objek utama keberatan penggugat seharusnya adalah mengenai penetapan  hasil penghitungan suara Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues Periode 2012-2017. Bukan Berita Acara penetapan.

Atas ditolaknya lagi gugatan ulang ini, kuasa hukum penggugat, Khaharuddin, mengaku sangat kecewa. Dia merasa dipermainkan MK. "Saya jadi takut beracara di MK. Dulu obyek gugatan Berita Acara ditolak, sekarang obyek gugatan keputusan rekapituasi juga ditolak. MK membolak-balik sesuka hatinya," ketus pengacara muda itu.

“Kami bingung dengan penolakan MK dengan lasan salah objek, sebab sebelumnya juga pada permohonan sebelumnya MK juga menyatakan salah objek. Kami menilai putusan MK yang pertama dan kedua ini tabrakan,” imbuhnya lagi.

Sekedar diketahui, pemilukada Gayo Lues  dimenangi oleh pasangan Cabup-Cawabup Ibnu Hasyim-Adam dengan 23.819 suara (49,3 % ). Disusul Irmawan-Yudi Chandra Irawan 20.539 suara (42,5%) serta Abdul Karim-Nurhayati 3.981 (8,2%).(ras/sam/jpnn)

JARKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mementahkan gugatan sengketa pemilukada Gayo Lues, Aceh. Pada sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News