Gugus Tugas Keluarkan Edaran Syarat Perjalananan Adaptasi Normal Baru, Isinya?

Gugus Tugas Keluarkan Edaran Syarat Perjalananan Adaptasi Normal Baru, Isinya?
ilustrasi New Normal. Foto:Ardisa Barack/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran baru Nomor 7 Tahun 2020 tentang kriteria dan syarat perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat yang produktif dan aman dari COVID-19.

"Surat edaran ini menetapkan empat kriteria dan syarat dalam melakukan perjalanan," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo melalui keterangan pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Jakarta, Senin (8/6).

Gugus Tugas menyusun kriteria dan syarat itu sebagai panduan perjalanan bagi orang-orang di masa adaptasi kebiasaan baru untuk menciptakan kehidupan yang aman dan produktif.

Tujuan utama dari kriteria dan syarat tersebut adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru sehingga tercipta kehidupan aman dan produktif dan meningkatkan upaya pencegahan penyebaran virus SARS-CoV-2, penyebab penyakit COVID-19.

Dalam surat edaran tersebut, perjalanan didefinisikan sebagai pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lain berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten dan kota, dan kedatangan orang dari luar negeri ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara.

Surat itu, edaran tersebut menetapkan empat kriteria dan syarat bagi orang yang melakukan perjalanan.

Kriteria paling utama yaitu menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. Langkah yang harus dilakukan dalam penerapan protokol tersebut adalah dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun di bawah air yang mengalir.

Sementara itu, salah satu syarat yang perlu diperhatikan pada perjalanan orang di dalam negeri adalah surat keterangan uji tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran tentang kriteria dan syarat perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News