Gunakan Nama Skytrain, AP II Disorot Kemendikbud

Gunakan Nama Skytrain, AP II Disorot Kemendikbud
Terminal III Bandara Soekarno Hatta. Foto Yessy Artada/jpnn.com

Sebelumnya penggunaan papan penunjuk di Bandara Cengakreng juga disorot Kemendikbud. Sebab ukuran font antara tulisan yang menggunakan bahasa Indonesia dengan bahasa asing sama.

Padahal aturannya adalah tulisan bahasa Indonesia harus lebih besar dibandingkan bahasa asing lainnya.

Kemudian ikon baru DKI Jakarta yakni Simpang Susun Semanggi, ternyata harus melalui pembahasan berbulan-bulan untuk menentukan namanya.

Awalnya Pemprov DKI Jakarta ingin memberi nama Semanggi Interchange. Kemendikbud keberatan dengan nama itu. Akhirnya disepakati menggunakan nama Simpang Susun Semanggi.

Dadang mengakui bahwa sampai saat ini disipling menggunakan bahasa Indonesia di tempat umum masih rendah.

Kemendikbud setiap tahun mengirim surat ke seluruh pemerintah daerah, instansi pemerintah pusat, perusahaan milik negara dan daerah, perusahaan swasta, terkait penggunaan bahasa Indonesia. ’’Tetapi tetap saja tidak efektif,’’ katanya.

Menurut Dadang rendahnya disiplin menggunakan bahasa Indonesia ditempat publik itu karena tidak ada klausul saksi di UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Berbeda untuk bendera maupun lambang negara yang jelas ada sanksinya jika ditempatnya tidak selayaknya.

Dadang mengatakan masih banyak nama jalan yang menggunakan kata boulevard. Kemudian apartemen masih menggunakan sebutan mansion.

Kepala BPPB Kemendikbud Dadang Sunendar mengatakan surat terbaru yang dikirim untuk AP II terkait penggunaan nama Skytrain.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News