Gunakan Narkoba, Dua Oknum Polisi jadi Tersangka
Minggu, 26 Juni 2011 – 10:58 WIB
Sedangkan HR dijerat pasal 132 dan 132 KUHP terkait persekongkolan dengan ancaman humuman satu tahun penjara. Sejauh ini, kedua oknum anggota ini, kata Sukarman, murni sebagai pengguna. Mengenai timbangan elektrik yang ditemukan, dari hasil keterangan itu digunakan sebagai alat untuk pengukur jumlah pemakaian narkoba dari tersangka. ‘’Bukan digunakan untuk jualan,’’ tepisnya.
Baca Juga:
Khusus untuk sanksi disiplin, Sukarman menegaskan, itu menjadi kewenangan dari atasan yang menghukum langsung (ankum) kedua oknum polisi tersebut. Namun, sanksi disiplin dijalani biasanya setelah proses pidananya berjalan. ‘’Saat ini yang berjalan proses pidananya. Pelanggaran yang dilakukan oknum, diduga telah menyalahgunakan narkoba,’’ pungkasnya. (feb)
MATARAM - Dua oknum anggota Polres Mataram resmi jadi tersangka. Kedua oknum anggota berpangkat bripka, masing-masing inisial MH dan HR telah ditahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Teganya, Sekelompok Remaja Mencekoki Anak TK dengan Miras
- Kasus Penembakan di Tol Waru Sidoarjo, Polisi Menduga Pelaku Lebih dari Satu Orang
- Tampang Pegi Setiawan Dirilis Mapolda Jabar Berbeda dengan Ciri-ciri DPO? Hmmm
- 2 DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dihapus Polisi, Kok Bisa?
- Polisi Garap 6 Saksi pada Kasus Penembakan di Tol Waru Sidoarjo
- Pengakuan Pegi Setiawan DPO Pembunuh Vina Cirebon: Saya tak Pernah Melakukan itu, Saya Rela Mati