Gunakan Narkoba, Dua Oknum Polisi jadi Tersangka

Gunakan Narkoba, Dua Oknum Polisi jadi Tersangka
Gunakan Narkoba, Dua Oknum Polisi jadi Tersangka
Sedangkan HR dijerat pasal 132 dan 132 KUHP terkait persekongkolan dengan ancaman humuman satu tahun penjara. Sejauh ini, kedua oknum anggota ini, kata Sukarman, murni sebagai pengguna. Mengenai timbangan elektrik yang ditemukan, dari hasil keterangan itu digunakan sebagai alat untuk pengukur jumlah pemakaian narkoba dari tersangka. ‘’Bukan digunakan untuk jualan,’’ tepisnya.

Khusus untuk sanksi disiplin, Sukarman menegaskan, itu menjadi kewenangan dari atasan yang menghukum langsung (ankum) kedua oknum polisi tersebut. Namun, sanksi disiplin dijalani biasanya setelah proses pidananya berjalan. ‘’Saat ini yang berjalan proses pidananya. Pelanggaran yang dilakukan oknum, diduga telah menyalahgunakan narkoba,’’ pungkasnya. (feb)

MATARAM - Dua oknum anggota Polres Mataram resmi jadi tersangka. Kedua oknum anggota berpangkat bripka, masing-masing inisial MH dan HR telah ditahan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News